DEPARTEMEN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KREATIVITAS MAHASISWA
Sasaran Pelaksanaan Program
Kerja
“Diarahkan pada
pengembangan dan pemberdayaan bakat, minat dan apresiasi serta mendinamisasikan
kreativitas mahasiswa/i STMIK Potensi Utama disegala bidang di luar
kerohanian/agama dan riset pengkajian teknologi informasi.”
Arah Kebijakan Program Kerja
a.
Mengintensifkan pengembangan
bakat, minat dan apresiasi serta mendinamisasikan kreativitas mahasiswa/i STMIK
Potensi Utama disegala bidang di luar kerohanian dan riset serta pengkajian
teknologi informasi.
b.
Memantapkan pengembangan, pembentukan
dan penataan unit-unit kegiatan mahasiswa/i STMIK Potensi Utama yang ditangani
secara langsung oleh departemen ini.
Konsep Dasar Pengembangan Departemen
a.
Kegiatan yang bersifat
pengkajian dan pengembangan konsep dan aturan-aturan terhadap pembentukan suatu
unit kegiatan mahasiswa.
b.
Kegiatan yang diarahkan pada
penyaluran dan pembinaan minat, bakat dan kreativitas mahasiswa/i STMIK Potensi
Utama.
Rincian Pengembangan Kinerja Departemen
a.
Menyempurnakan dan
mensosialisasikan konsep pengembangan, pemberdayaan, pembentukan, dan penataan
serta pembinaan unit-unit kegiatan mahasiswa/i STMIK Potensi Utama sebagai
wadah penampung dan penyalur bakat, minat, apresiasi dan kreativitas disegala
bidang di luar kerohanian, riset dan pengkajian teknologi informasi.
b.
Mengkaji dan membuat
standar-standar acuan dalam hal pembentukan dan pembinaan kelompok minat dan
bakat sebelum dijadikan sebagai unit kegiatan mahasiswa.
c.
Meningkatkan pengembangan dan
pemberdayaan bakat, minat, apresiasi dan kreativitas mahasiswa/i STMIK Potensi
Utama di luar kerohanian, riset dan pengkajian teknologi informasi melalui
kegiatan-kegiatan tertentu yang positif, konstruktif dan memiliki kontributif
dalam mengharumkan nama baik STMIK Potensi Utama.
d.
Meningkatkan prestasi
mahasiswa/I STMIK Potensi Utama dalam segala hal di luar bidang yang tersebut
di atas melalui kegiatan-kegiatan tertentu yang bernilai positif yang dapat
memacu semangat berkompetensi secara sehat.
e.
Bekerja sama dengan instansi,
lembaga atau organisasi tertentu untuk melakukan pembinaan dan pengembangan
aktivitas unit-unit kegiatan mahasiswa sebagaimana yang tersebut di atas.
0 komentar:
Posting Komentar